Image of PELINDUNGAN HUKUM 
TERHADAP PENGGUNA CRYPTOCURRENCY YANG MELAKUKAN 
TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF 
HUKUM PERDAGANGAN

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA CRYPTOCURRENCY YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN



Pelindungan hukum adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari
perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
hukum, dengan kata lain pelindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi
hukum, yaitu konsep dari hukum itu sendiri dapat memberikan suatu keadilan,
ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan menganalisis kedudukan cryptocurrency dalam mata uang di
Indonesia serta mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap
pengguna cryptocurrency yang melakukan transaksi perdagangan elektronik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan metode penelitian dengan
spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dengan
cara mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian, dokumen
peraturan perundang-undangan, dan data diperoleh juga dari internet.
Menggunakan metode analisis data yakni secara kualitatif.
Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, kedudukan cryptocurrency di
Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah, karena
cryptocurrency dihasilkan atau diproduksi melalui sistem mining, maka dari itu
cryptocurrency tidak dapat memenuhi syarat sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, yang
menyatakan bahwa alat pembayaran yang wajib digunakan dan diakui secara sah di
Indonesia hanya mata uang Rupiah. Sedangkan, pelindungan hukum terhadap
pengguna cryptocurrency yang melakukan transaksi perdagangan elektronik dapat
melalui pelindungan secara preventif maupun represif yang diatur dalam UndangUndang Perdagangan, khusunya Pasal 65 dan Pasal 48 Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment