Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP
TRANSAKSI JUAL BELI MYSTERY BOX PADA SITUS EMARKETPLACE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG
H UK U M PE R DA TA D AN UN D A NG -U N D A NG
NOMOR 8 TAHUN 1999

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MYSTERY BOX PADA SITUS EMARKETPLACE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG H UK U M PE R DA TA D AN UN D A NG -U N D A NG NOMOR 8 TAHUN 1999



Dalam mengembangkan bisnisnya, Shopee mengeluarkan strategi
pemasaran bernama mystery box. Mystery box merupakan tren baru di
kalangan e-marketplace, dengan membayar sejumlah uang tertentu,
pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius atau tidak
terduga. Banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi
jual beli mystery box. Oleh karena itu penulis tertarik dan membahas hal
tersebut dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap transaksi jual beli mystery box pada situs emarketplace, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas
transaksi jual beli mystery box pada situs e-marketplace, dan upaya
hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat transaksi
jual beli mystery box pada situs e-marketplace berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian
dengan spesifikasi penelitian yang dipakai bersifat deskriptif. Jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis
data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, yaitu perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap transaksi jual beli mystery box pada situs e-marketplace
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat
perlindungan hukum preventif yang telah dibentuk oleh Pemerintah yakni
dengan adanya UUPK dalam kaitannya dengan transaksi jual beli,
transaksi jual beli mystery box tersebut bertentangan dengan Pasal 4
huruf b, huruf c, dan Pasal 7 huruf b, sedangkan perlindungan hukum
represifnya, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK dan Pasal 1243 KUH Perdata.
Kedua, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen didasarkan pada
tanggung jawab kontraktual. Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh konsumen yang dirugikan ialah upaya hukum litigasi (melalui
pengadilan) maupun upaya non-litigasi (di luar pengadilan) yaitu melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment