Image of PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA 
PRIBADI ATAS PENJUALAN E-KTP DALAM BENTUK NONFUNGIBLE TOKEN PADA PLATFORM OPENSEA DALAM 
ANALISIS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANGUNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI ATAS PENJUALAN E-KTP DALAM BENTUK NONFUNGIBLE TOKEN PADA PLATFORM OPENSEA DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANGUNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI



Penyalahgunaan data pribadi di Indonesia kian marak terjadi. Dengan
adanya kasus penjualan data pribadi berupa E-KTP dalam bentuk non-fungible
token (NFT) pada platform OpenSea, menandakan bahwa pentingnya kerahasiaan
terhadap pelindungan hukum terhadap data pribadi harus menjadi prioritas karena
menyinggung terkait hak privasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum terhadap penyalahgunaan data
pribadi atas penjualan E-KTP dalam bentuk NFT pada platform OpenSea menurut
UU ITE dan UU PDP serta menganalisis upaya hukum pemilik data pribadi yang
dijual dalam bentuk NFT pada platform OpenSea.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data
pribadi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelindungan hukum
terhadap penyalahgunaan data pribadi diatur dalam UU PDP dan UU ITE. Undangundang ini telah memberikan pelindungan terhadap pemilik data atas berbagai
penyalahgunaan termasuk penyalahgunaan data pribadi berupa identity theft dalam
suatu platform jual beli NFT. Secara khusus pada UU PDP diatur dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 UU PDP. Sedangkan,
UU ITE hanya diatur dalam Pasal 26 berkaitan dengan penggunaan data tanpa
seizin pemilik. Terkait dengan upaya hukum, menurut UU PDP dan UU ITE,
pemilik data pribadi berhak menggungat pihak yang melakukan penyalahgunaan
data pribadi ke pengadilan. Selanjutnya, pada Pasal 29 Permenkominfo pemilik
data pribadi dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan
perlindungan kearahasiaan data pribadi. Selain itu, OpenSea juga memberikan
pelayanan dengan menyediakan penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga terkait
dengan penyalahgunaan data pribadi. Berkaitan dengan objek NFT yang dijual pada
platform OpenSea, pemilik data yang dirugikan dapat melakukan aduan pada pihak
OpenSea untuk menghapus akun beserta data pribadi yang dijual.
Kata Kunci: Pelindungan; E-KTP; Data Pribadi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment