Image of PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK BAGI PENDAFTAR PERTAMA DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI

GEOGRAFIS STUDI KASUS PUTUSAN KASASI

NOMOR.576K/PDT.SUS-HKI/2020

PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK BAGI PENDAFTAR PERTAMA DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR.576K/PDT.SUS-HKI/2020



Pada kegiatan perdagangan saat ini, merek memiliki manfaat yang amat besar sehingga meningkatkan jumlah merek yang beredar. Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memunculkan banyak konflik dan sengketa, baik terkait produk maupun terkait merek itu sendiri. Salah satu sengketa merek di Indonesia yang akan penulis gunakan sebagai bahan penelitian adalah "Geprek Bensu milik Ruben Onsu” dengan merek “Iam Geprek Bensu milik PT. Ayam Geprek Bensu Benny Sujono”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum hak merek bagi pendaftar pertama di Indonesia dihubungkan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa merek ditinjau dari Putusan KasasiNomor: 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan yang terkait dengan perlindungan hukum hak merek pendaftar pertama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum atas merek yaitu Perlindungan hukum yang bersifat preventif dilakukan melalui pendaftaran merek. Perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran hak atas merek melalui gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Penyelesaian Sengketa Merek Ditinjau dari Putusan Kasasi Nomor: 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Dalam pertimbangan kasus ini, hakim menemukan ketidaksesuaian dengan fakta hukum dan alasan-alasan hukum yang ditemukan pada pemohon kasasi dengan kenyataanya. Pada putusan ini hakim menggunakan prinsip first to file, yaitu pendaftar pertama yang mendaftarkan mereknya menjadikan dasar kepemilikan merek sebagaimana yang diatur dalam UU Merek dan Geografis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment