Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BANK 
MEGA Tbk. KANTOR CABANG PEMBANTU CIANJUR DAN 
DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN 
DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR 
NOMOR 10/Pdt.G.S/2021/PN.CJR

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BANK MEGA Tbk. KANTOR CABANG PEMBANTU CIANJUR DAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 10/Pdt.G.S/2021/PN.CJR



Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank
sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian ini, bank
sebagai pemberi kredit percaya bahwa nasabahnya dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana yang telah disepakati akan mengembalikan atau membayar
pinjaman uang tersebut. Pada umumnya, pemberian kredit mensyaratkan adanya
jaminan atau agunan yang harus diserahkan debitur. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum wanprestasi dalam
hukum perjanjian.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normative berdasarkan
data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh
melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Hasil penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hukum hakim dan
akibat hukumnya. Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum.
Peristiwa yang terjadi pada perjanjian kredit ini adalah debitur tidak melakukan apa
yang diperjanjikan, maka dapat dikatakan ia telah melakukan wanprestasi. Maka
akan menimbulkan akibat hukum yang meliputi membayar ganti rugi, pembatalan
perjanjian, dan membayar biaya apabila di ajukan ke pengadilan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment