Image of PENERAPAN PASAL 82 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NO 17 TAHUN 
2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI 
UNDANG - UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 
SUMEDANG NO: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smd

PENERAPAN PASAL 82 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NO 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG - UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG NO: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smd



Masalah hukum menjadi salah satu fenomena yang tidak pernah surut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Tindak pidana juga saat ini bisa terjadi terhadap setiap kalangan baik dewasa maupun anak-anak, terlebih terhadap anak sangat harus diperhatikan karena anak merupakan potensi nasib manusia di hari mendatang, dialah yang berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Menyadari bahwa anak merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan dan kualitas hidup serta masa depan bangsa, sudah seharusnya kejahatan terhadap kekerasan seksual terhadap anak segera ditanggulangi secara memadai dan memberikan jaminan akan perlindungan hak-hak anak korban tindak pidana karena anak sangat membutuhkan perlindungan demi pemenuhan akan hak asasi manusia yang dimiikinya sejak lahir. Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak merupakan masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Tujuannya adalah Untuk mengetahui dan memahami penerapan unsur – unsur Obyektif dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk mengetahui dan memahami Pembuktian Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk mengetahui dan memahami Daya Guna Penjatuhan Tindakan Terhadap Pelaku Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smd
Dalam penyusunan skripsi ini spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kebijakan, dengan Teknik pengumpulan data studi dokumen. Data yang telah terkumpul selanjutnya disusun secara yuridis kualitatif,
Berdasarkan hasil penelitian ini, dihasilkan jawaban dari permasalahan serta dapat disimpulkan bahwa perbuatan pelaku dalam putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smd dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan anak dengan perbuatan cabul dan Majelis Hakim telah membuktikan bahwa pelaku telah memenuhi unsur didalam pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tetapi pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut belum berusia 14 Tahun.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment