Image of TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN
DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN INCEST (STUDI KASUS
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR

5/PID.SUS-ANAK/2018/PN MBN)

TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN INCEST (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN MBN)



Menjalani kehamilan adalah suatu yang sangat diinginkan oleh kebanyakan
perempuan di seluruh dunia, namun ada juga sebagian wanita yang merasakan
kehamilan sebagai cobaan ketika kehamilan yang tidak dikehendaki. Banyak hal
yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya antara
lain, karena perkosaan kemudian mencari jalan keluar dengan melakukan upaya
aborsi. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual
dan peristiwanya dapat terjadi dimana- mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai
kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas ataupun
para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan
kelahiran bayi ke dunia ini. Terjadinya tindak pidana aborsi yang dilakukan dengan
alasan indikasi medis akibat perkosaan incest. Ketentuan pidana aborsi akibat dari
perkosaan incest menurut KUHP dan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian
hukum eksplanatoris (explanatory research). Menurut Sugiyono (2017:6)
penelitian yang menejelaskan tentang kedudukan variabel-variabel yang diteliti,
serta pengaruh antara variabel satu dengan variabel lainnya.
Hasil dari penelitian dari Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN
menunjukkan bahwa hakim tidak menggali fakta-fakta seperti adanya riwayat
kekerasan dari pelaku, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban, serta dampak
psikis yang dialami korban; bahwa hakim lalai dalam mengidentifikasikan adanya
dampak psikis, karena hakim tidak berusaha menghadirkan ahli dari psikolog
yang akan menilai adanya trauma atau kondisi kejiwaan korban, dan tidak
menjadikan kondisi psikologis korban sebagai bahan pertimbangan. Melihat
alasan-alasan di atas dapat disimpulkan anak korban perkosaan tidak
mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum. UU Kesehatan
memberikan pengecualian (legalisasi) terhadap tindakan aborsi tertentu, yaitu
aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau janinnya. Pasal 49
ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa wanita berhak
memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment