Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 209/PID.B/2021/PN KWG)
Tindak pidana penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka
menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan
dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, unsur dengan sengaja
di sini yaitu untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Seperti kasus pada
Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 209/Pid.B/2021/PN Kwg. Pada kasus
tersebut, terdakwa Latif Saepulloh Bin Nein telah melakukan tindak pidana
penganiayaan hingga mengakibatkan korban Irpan Supriatna Bin Winata mengalami
luka berat dan membuat korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui ukuran suatu
penganiayaan yang dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat. Selain itu, untuk menganalisis dan mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada putusan nomor 209/Pid.B/2021/PN
Kwg dalam perspektif tujuan pemidanaan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor
209/Pid.B/2021/PN Kwg dalam perspektif tujuan pemidanaan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam hal ini, penulis meneliti dengan
menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Adapun seluruh data dalam penelitian ini diperoleh
dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa kualifikasi luka yang dialami oleh
korban telah memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHP, yaitu korban mengalami luka sobek
sehingga menyebabkan korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Kualifikasi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam
jenis penganiayaan biasa. Terdakwa juga telah memenuhi semua unsur penganiayaan biasa
dan semua unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, sehingga terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
luka berat. Sedangkan, hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa terdakwa telah
memenuhi semua syarat pertanggungjawaban pidana. Maka, terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat. Dalam putusan ini, hakim menjatuhkan putusan pidana maksimum kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Hakim bertujuan ingin
memberikan efek jera kepada terdakwa sesuai dengan teori absolut. Menurut teori absolut,
tujuan penjatuhan pidana itu adalah pembalasan atau pengimbalan kepada seseorang yang
telah melakukan perbuatan yang merugikan atau tindak pidana. Hakim menjatuhkan
putusan maksimal dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa,
yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Irpan Supriatna Bin Winata
mengalami luka berat dan terdakwa pernah dihukum karena tindak pidana
pengeroyokan dan pencurian pada tahun 2015 dan tahun 2018.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|