Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM ANALISIS UU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Kemungkinan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi selalu ada. Hal ini telah diantisipasi oleh UU Jasa Konstruksi, yaitu dengan mencantumkan ketentuan mengenai cara penyelesaian sengketa. Penulis meneliti penyelesaian sengketa terkait pekerjaan konstruksi dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian sengketa dalam pekerjaan konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan yang terkait dengan cara penyelesaian sengketa dalam pekerjaan konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian adalah penelitian hukum/yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode kualitatif.
Penyelesaian sengketa dalam pekerjaan konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 diatur dalam Pasal 88. Sesuai ketentuan Pasal 88, cara penyelesaian sengketa adalah: jika terjadi sengketa, pertama-tama diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kemufakatan; jika musyawarah tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi; jika upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih; jika dalam kontrak kerja konstruksi tercantum cara penyelesaian sengketa, tahapan penyelesaian sengketa adalah mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa tersebut berjenjang/bertahap; dan untuk mediasi dan konsiliasi dapat diganti dengan pembentukan dewan sengketa. Permasalahan yang terkait dengan cara penyelesaian sengketa dalam pekerjaan konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017, antara lain pengaturan tahapan upaya penyelesaian sengketa dalam Pasal 88 ayat (4) tidak mencerminkan asas penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini terkait dengan tahapan penyelesaian sengketa yang harus dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi. Selain itu, masalah yang terkait dengan dewan sengketa, yaitu sampai saat ini belum ada dewan sengketa yang dapat dijadikan sebagai model/rujukan. Apa dan bagaimana cara kerja dewan sengketa tersebut, belum ada ketentuan atau pedoman yang dapat digunakan sebagai rujukan. Masalah lain adalah ketentuan mengenai cara penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 2 Tahun 2017 belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih ada sebagian pihak yang mencantumkan cara penyelesaian sengketa berdasarkan UU Jasa Konstruksi Tahun 1999 (undang-undang lama).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|