Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTAR PERTAMA ATAS PENIRUAN MEREK KOSMETIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MEDAN NOMOR 2/PDT.SUS-HKI/MEREK/ 2022/PN NIAGA MDN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Perlindungan merek merupakan salah satu aspek penting dalam hukum merek, perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 terhadap merek merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image eksklusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara, karena merek mempunyai fungsi yaitu sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pendaftar merek pertama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merck/2022/PN Niaga MDN ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Suatu penelitian akan berhasil menjawab permasalahan yang diteliti apabila ditunjang dengan penggunaan metode yang tepat. Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk menggambarkan dan menganalisis masalah yang ada, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan, dan metode analisa data dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama atas peniruan merek kosmetik menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Bentuk perlindungan hukum preventif yaitu bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan sebelum terjadinya pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 72-79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Penghapusan Merek dan Pembatalan Merek. Perlindungan hukum represif merupakan bentuk perlindungan yang mengarah pada sanksi pidana penjara dan denda terhadap peniruan merek yang tercantum dalam Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 2/Pdt.Sus- HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa dalam memeriksa, memutus dan mengadili sengketa merek antara "PSTORE GLOW" dan "MS GLOW" telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena dalam pertimbangan hakimnya bahwa majelis hakim mengabulkan petitum dari penggugat pemilik merek "MS GLOW" karena Tergugat pemilik merek "PSTORE GLOW" terbukti dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, meniru dan menjiplak ketenaran merek Penggugat yang sudah lebih dulu terdaftar atas nama Penggugat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|