Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING PEMBIAYAAN MODAL USAHA JASA TRANSPORTASI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU IIIKUHPERDATA (STUDI PUTUSAN No.78/PDT.G/2020/PN.SGM)
Perjanjian investasi adalah suatu perikatan yang dibuat di antara dua pihak atau
lebih melahirkan perikatan di antara para pihak mengenai investasi yang membuat
bentuk investasi semakin bermacam macam bentuknya, dan salah satunya adalah
perjanjian investasi profit sharing, akan tetapi semakin beragam sering kali membawa
benturan hukum dalam teori atau praktik pelaksanaannya, seperti wanprestasi yang
dilakukan para pihak dalam perjanjian investasi. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum atas wanprestasi perjanjian
investasi profit sharing pembiayaan modal usaha jasa transportasi dan akibat hukum
atas wanprestasi perjanjian investasi profit sharing pembiayaan modal usaha jasa
transportasi.
Penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang merupakan penelitian untuk
menggambarkan dan menganalisis masalah yang ada, dan bersifat pemaparan serta
bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku
di tempat tertentu dan pada saat tertentu, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atau penelitian data
sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tresier.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kemudian pendekatan kasus (case approach)
yaitu menggunakan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor
78/Pdt.G/2020/PN.SGM. Dalam penelitian ini, menggunakan teknik pengumpulan
data melalui studi dokumen (study of dokument). Penelitian ini menggunakan metode
analisis secara normatif kualitatif
Hasil penelitian pertama adalah perjanjian investasi profit sharing pembiayaan
modal usaha jasa transportasi antara para pihak sudah sesuai dengan ketentuan umum
hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata dan telah membuat perjanjian tertulis
tertanggal 21 November 2017 yang telah di tandatangani dan sah dimata hukum.
Sedangkan hasil penelitian kedua akibat hukum atas wanprestasi perjanjian investasi
profit sharing pembiayaan modal usaha jasa transportasi para pihak Tergugat telah
melakukan wanprestasi dan berdasarkan Pasal 1243 debitur di haruskan membayar
ganti rugi kepada Penggugat yang telah di rugikan dan akibatnya kerugian itu adalah
tergugat wajib membayar keuntungan hasil kerja sama sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh
puluh juta rupiah) dan menjual unit mobil yang dijaminkan debitur kepada kreditur
yaitu berupa BPKB mobil untuk mengembalikan modal kreditur dan debitur
dibebankan biaya perkara kepadanya sejumlah Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas
ribu rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|