Record Detail
Advanced Search
PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH AKTA DIBAWAH TANGAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 (STUDI KASUS DI PURWAKARTA)
Perjanjian dapat dilakukan oleh setiap orang. Salah satunya perjanjian jual beli tanah, yang merupakan perbuatan hukum. Salah satu hak atas tanah yaitu hak milik, merupakan hak turun menurun terkuat dan terpenuh, yang dapat dibedakan dengan hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Banguan (HGB), hak pakai dan hak yang lainnya. Tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah akta di bawah tangan di Purwakarta untuk menjamin kepastian hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan penyelesaiannya.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Menggunakan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dengan Teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistika.
Hasil penelitian pertama, pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah akta di bawah tangan di Daerah Purwakarta untuk menjamin kepastian hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan studi kasus Di Daerah Purwakarta adalah bahwa perjanjian jual beli hak milik yang dilakukan masih menurut hukum adat dengan cara di bawah tangan, dan dilakukan di hadapan Kepala Desa, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, karena peraturan UUPA, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Jo Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2016. Kedua, permasalahan-permasalahan pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah di bawah tangan di Daearah Purwakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu biaya mahal, memerlukan waktu yang lama, ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara jual beli tanah, masih banyak tanah pertanian, rasa saling percaya yang tinggi diantara masyarakat Daerah Purwakarta. Penyelesaiannya, diberikan pengertian dan pendekatan kepada masyakat dengan cara panyuluhan peraturan jual beli tanah yaitu UUPA, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Jo Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2016, supaya menjamin kepastian hukum. Diharapkan kepada masyarakat, PPAT dan Kantor Pertanahan menjalankan peraturan yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|