Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PT. TATA JAGO UTAMA (KABOBS) ATAS IKLAN 
YANG TIDAK SESUAI DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PT. TATA JAGO UTAMA (KABOBS) ATAS IKLAN YANG TIDAK SESUAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Iklan merupakan salah satu sarana pemasaran yang sangat banyak dipergunakan oleh pelaku usaha untuk memperkenalkan aneka produk yang dihasilkan kepada konsumen, serta untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap aneka produk yang dihasilkan. Iklan selalu terkait terhadap perlindungan konsumen dan akan selalu menarik untuk diperbincangkan di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan banyaknya masalah yang timbul karena antara pelaku usaha dengan konsumennya. Fenomena yang sering terjadi saat ini, di mana kedudukan konsumen dirasa masih sangat lemah dihadapan pelaku usaha, menimbulkan banyaknya konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli barang ataupun jasa secara sadar maupun tidak sadar. Penelitian ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak “konsumen terhadap iklan yang tidak sesuai dengan realita di lapangan karena fokus utama konsumen ketika sedang membeli adalah iklan yang ditampilkan pada produk tersebut.
Adapun Metode Penelitian yang dipergunakan penulis adalah sebagai berikut: 1. Spesifikasi Penelitian: Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. 2. Jenis Penelitian : Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. 3. Metode Pendekatan : Dalam penelitian ini digunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach) mengenai perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. 4. Teknik Pengumpulan Data : Dilakukan dengan cara studi dokumen (Study of Document) dengan mencari teori yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen. 5. Metode Analisis Data : Data yang diperoleh dalam penelitian ini, dianalisis secara kualitatif, yang artinya data diukur secara tidak langsung untuk data deskriptif, sehingga penyajiannya tanpa menggunakan rumus-rumus statistik dan angka-angka serta daftar dan tabel.
Berdasarkan pemaparan dan analisis yang telah dikemukakan penulis, maka penulis menarik hasil sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan atau promosi yang tidak sesuai ada 2 macam yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan sebelum terjadi sengketa, dalam hal ini menuntut sikap kehati-hatian dari konsumen dalam pemilihan produk promosi. Selanjutnya perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum represif ini dipergunakan jika terjadi kerugian konsumen di akibatkan promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas promosi yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
3. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam hal mengalami kerugian akibat promosi yang tidak sesuai, dengan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi) yaitu dapat mengajukan gugatan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment