Record Detail
Advanced Search
KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU YANG DIJADIKAN SEBAGAI ALAT PENGGANTI UANG ARISAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 79/PID.B/2022/PN. TDN)
Indiani Yuni Astuti Binti Akhmadi merupakan Terdakwa dalam kasus
Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu sebagaimana terdapat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor: 79/Pid.B/2022/PN.TDN. Tindak
pidana dilakukan dengan cara Terdakwa membuat uang palsu sebanyak 40 (empat
puluh lembar) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya
uang palsu tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengganti uang arisan yang
dipakai secara pribadi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetorkan uang
palsu tersebut kepada Siswati (ketua arisan) untuk diberikan kepada anggota yang
memenangkan arisan. Selain itu dalam Putusan perkara ini terdapat keterangan
ahli yang dicantumkan pada bagian pertimbangan hakim. Dalam penelitian ini
terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama,
untuk mengetahui analisis yuridis terhadap tindak pidana pengedaran uang palsu
pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor;
79/Pid.B/2022/PN.TDN. Dan kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim
terhadap alat bukti keterangan ahli dalam tindak pidana pengedaran uang palsu
pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor:
79/Pid.B/2022/PN.TDN.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini termasuk ke dalam
jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini dilakukan menggunakan
bahan hukum primer hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,
seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Mata Uang, dan peraturan lainnya yang berkait dengan objek
penelitian ini. Bahan hukum sekunder antara lain buku ilmiah, karya ilmiah, dan
viii
hasil penelitian dari para ahli hukum. Bahan hukum tersier yang digunakan pada
penelitian ini adahal Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemudian, penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Dan terakhir, pada penelitian ini dalam
penarikan kesimpulan disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian permasalahan yang pertama yaitu Terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu menurut Pasal 26 ayat (3) jo.
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Kedua, Hakim dapat
memakai keterangan ahli sebagai pertimbangan untuk memperoleh keyakinannya,
sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor:
79/Pid.B/2022/PN.TDN hakim mencantumkan keterangan ahli dalam
pertimbangannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|