Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK PAKAI PT. KERETA API INFONESIA (PERSERO) DENGAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 1775K/PDT/2018
Pembangunan Nasional Negara Indonesia salah satunya direalisasikan
pada sektor pengembangan infrastruktur transportasi angkutan darat
perkeretaapian yang saat ini berada di bawah pengelolaan PT. Kereta Api
Indonesia (Persero)/PT. KAI. Khususnya di Kota Bandung, PT. KAI memiliki dan
menguasai berbagai aset salah satunya berupa sebidang tanah di wilayah Stasiun
Barat RT.03 RW.02 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung.
Telah terjadi permasalahan pada tanah tersebut yang melibatkan PT. KAI dan
masyarakat yang pada saat itu menduduki wilayah dan terkena dampak dari
penertiban lahan. Penelitian dilakukan untuk memperoleh pemahaman tentang
keabsahan penguasaan tanah oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan
masyarakat, serta untuk mendapatkan pemahaman tentang penyelesaian sengketa
tanah antara PT. KAI dan masyarakat dikaitkan Putusan No. 1775K/PDT/2018.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan metode pendekatan yuridis
normatif. Data dan informasi yang diperoleh melalui tahapan langkah studi
dokumen dengan penelitian kepustakaan (Library Research) yang menggunakan
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta dilengkapi metode pengumpulan
data dengan kegiatan studi lapangan. Hasil penelitian ini diteliti dan dianalisis
secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistika.
Akhir dari penelitian menyimpulkan bahwa kepemilikan tanah PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) secara sah dilandasi oleh Hak Pakai No.7/Kebun Jeruk 21
Desember 2016, sedangkan masyarakat menjadikan SIPTB No.503/9606/IIG/729/
PKB yang dikeluarkan Pemkot Madya Dati II Bandung Dinas Pasar, sebagai dasar
menempati tanah tanpa perizinan PT. KAI dan tanpa IMB dari Pemkot Bandung.
Penyelesaian sengketa telah diupayakan secara non-litigasi dan secara litigasi. PT.
KAI dan Pemkot Bandung telah melakukan langkah prosedural secara hukum
tentang rencana penertiban lahan untuk kepentingan umum dan tindakan tersebut
bukan perbuatan melawan hukum. PT. KAI diharapkan untuk menguatkan
penguasaan tanah Hak Pakai No.7/Kebun Jeruk 21 Desember 2016, dan Pihak
masyarakat dalam melakukan setiap bentuk perbuatan hukum atas tanah Hak
Pakai No.7/Kebun Jeruk 21 Desember 2016, diwajibkan untuk melalui proses
perizinan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). PT. KAI wajib mewujudkan
kesejahteraan umum serta meneruskan semangat Era Reformasi 1998 dalam setiap
pelaksanaan perwujudan fungsi sosial atas tanah dengan tetap mempertimbangkan
aspek kemanusiaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan prinsip
keadilan dan prinsip ekonomi kerakyatan serta menerapkan kaidah atau normanorma
yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|