Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN MUSLIM 
DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA 
NOMOR 28/Pdt.G/2021/PN Tsm

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN MUSLIM DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 28/Pdt.G/2021/PN Tsm



Perjanjian harus dilaksanakan karena perjanjian merupakan undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya. Jika perjanjian tidak dilaksanakan, maka terjadi
wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian
muslim dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam
perjanjian jual beli tersebut ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk
mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas
wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian muslim itu.
Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian adalah penelitian hukum
normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan
dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian muslim merupakan
pelanggaran terhadap hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya
perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian itu telah sesuai dengan
beberapa ketentuan umum perjanjian dan ketentuan jual beli dalam Buku III KUH
Perdata. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan Andri
Kristian sebagai pembeli (Tergugat), yaitu hanya membayar harga pakaian
muslim dan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan sisa harga pembelian dan
pinjaman sebesar Rp. 751. 760.000,- tidak dibayar. Andri Kristian melakukan
wanprestasi berupa memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Putusan
Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli
pakaian muslim, antara lain, dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian; menyatakan sah demi hukum transaksi berupa
bon pengambilan barang Tergugat dari Penggugat sebesar total Rp.
447.000.000,-; menyatakan sah demi hukum pengiriman uang pinjaman Tergugat
dari Penggugat sebesar Rp. 305.760.000,-; menyatakan sah demi hukum
kuitansi cicilan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.
1.000.000,-; menyatakan sah demi hukum surat yang ditandatangani Tergugat
dan Penggugat tanggal 13 Januari 2020; menyatakan Tergugat telah melakukan
ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; menghukum Tergugat untuk
membayar sisa utang/sisa kewajiban pembayaran uang kepada Penggugat sebesar
Rp. 751.760.000,-; menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.190.000,-.
Amar putusan itu sudah sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian serta
dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment