Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 112/Pdt.G/2021/PN Sda.)
Setiap orang ingin memiliki pasangan hidup yang seagama, sehingga dapat
membangun keluarga berdasarkan satu prinsip dan juga akan lebih mudah dalam
membangun kesepahaman dalam hal tujuan hidup ataupun mendidik keagamaan
bagi keturunannya. Namun, tidak sedikit pula pasangan yang melalukan pernikahan
dengan berbeda keyakinan, hal ini dapat dimungkinkan karena adanya pergaulan
antar manusia yang tiada batasnya. Jika dalam perkawinan pada pasangan yang
memiliki agama yang sama sering terjadi pertengkaran, apalagi dengan perkawinan
pasangan yang berbeda agama, yang pada akhirnya diakhiri dengan perceraian.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami penyelesaian perceraian
beda agama dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim terhadap
permohonan perceraian pada perkawinan beda agama.
Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Pengumpulan data dilakukan secara studi literatur. Analisis data dilakukan secara
normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama dalam hukum Islam penyelesaian perkawinan
beda agama karena perpindahan agama atau murtadnya suami merupakan suatu
kejadian yang dapat mengakibatkan batal atau putusnya ikatan perkawinan demi
hukum, yaitu hukum Islam. Berdasarkan Pasal 38 dan 39 UU Perkawinan, bahwa
perpindahan agama atau murtad dalam suatu perkawinan, maka hakim tidak dapat
memfasinnya begitu saja. Yang menjadi arahan hakim dalam menyelesaikan
perkara murtad, riddah-nya itu adalah bukan karena murtadnya itu sendiri, akan
tetapi didasarkan pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perceraian.
Hasil penelitian kedua yaitu pertimbangan hakim dalam permohonan perceraian
pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Sda. yaitu, UU
Perkawinan tidak dikenal dengan perkawinan beda agama, namun permasalahan
perbedaan keyakinan tersebut apabila dibiarkan akan membuat ketidak nyamanan
kedua belah pihak dan hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang
terdapat dalam Pasal 1 UU perkawinan. Dan perceraian tersebut terjadi karena
alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1975. UU Perkawinan tidak dikenal dengan perkawinan
beda agama.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|