Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 2 AYAT (1) JUNCTO PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 157/PID.SUS/2022/PN.SBS
Fenomena kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh Akmal Isyah Bani
alias Seli Bin Budi yaitu melakukan tindak pidana membantu atau melakukan
percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau memberi bayaran walaupun memperoleh persetujuan dari orang
yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang
tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dihubungkan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Sambas Nomor 157/PID.SUS/2022/PN.SBS dan yang perlu
diteliti yakni bagaimanakah penerapan unsur obyektif, pembuktian kesalahan
sebagai dasar Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dan daya guna
penjatuhan pidana terhadap pelaku.
Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif,
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer; sekunder; dan tersier.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen.
Pendekatan dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan
konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Penerapan unsur obyektif Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap
perbuatan Akmal Isyah Bani alias Seli Bin Budi yakni berupa perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan saksi Wilda Binti Ilham
dari rumahnya ke hotel kepada saksi Sujito dan Saksi Aldo Erdiansyah dalam
kapasitas anggota kepolisian yang menyamar sebagai lelaki hidung belang.
Pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan
unsur subjektif yang melekat dalam diri si pelaku Akmal Isyah Bani alias Seli Bin
Budi yaitu berupa sengaja melakukan perbuatan dan bertujuan untuk memperoleh
keuntungan. Daya Guna sanksi pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 UU No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang
dijatuhkan terhadap pelaku Akmal Isyah Bani alias Seli Bin Budi masih perlu
dibuktikan apakah pelaku mengulangi lagi perbuatan tersebut atau tidak. Artinya,
menjadi residivis atau tidak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|