Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA AHMAD HUZAINI DENGAN MERRY YULIANA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 37/PDT.G/2019/PN.LMJ)
Perjanjian pada umumnya dibuat dengan tujuan berbagai macam, salah satu
tujuan tersebut berkaitan dengan Perjanjian utang-piutang yang termasuk dalam
jenis perjanjian pinjam-meminjam, perjanjian pinjam-meminjam didasarkan atas
kepercayaan dari kreditur kepada debitur, bahwa pinjaman yang diberikan akan
dikembalikan. Sedangkan bagi debitur mempunyai kewajiban untuk membayar
sesuai dengan jangka waktu. Walaupun perjanjian pinjam-meminjam telah
disepakati antara para pihak namun pada kenyataanya, sering terjadi suatu
masalah atau wanprestasi dalam pelaksanaannya, debitur tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab para pihak dalam kasus
wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Ahmad Huzaini
dengan Mery Yuliana dan akibat hukumnya dikaitkan dengan Buku III
KUHPerdata.
Metode penelitian yang digunakan Spesifikasinya bersifat deskriptif, jenis
penelitian yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian
kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundangundangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Selanjutnya dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat pertama, mengenai tanggung jawab para pihak dalam
kasuswanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Ahmad Huzaini
dengan Mery Yuliana dikaitkan dengan Buku III KUHPerdata, bahwa perbuatan
Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga
berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata, debitur wajib memberikan ganti rugi dan
bunga kepada kreditur apabila debitur telah menjadikan dirinya tidak mampu
untuk menyerahkan kewajibannya dan Penggugat di samping hal menuntut
haknya selaku pihak kreditur, juga memiliki tanggung jawab kepada Tergugat
yaitu wajib menyerahkan Akta Jual Beli yang dijadikan sebagai jaminan. Kedua,
mengenai akibat hukum yang timbul dalam kasus wanprestasi perjanjian pinjam
meminjam uang antara Ahmad Huzaini dengan Mery Yuliana, bahwa gugatan
Penggugat kurang pihak maka Majelis Hakim menyatakan gugatan Pengggugat
tidak dapat diterima.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|