Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA 
NOMOR 247/Pid.Sus/2020/PN.Jap

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 247/Pid.Sus/2020/PN.Jap



Masalah kekerasan dalam beberapa tahun belakangan ini telah menjadi kosa kata paling populer di tengah-tengah peradaban global. Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah komunitas, seperti: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran keagamaan, bahkan dalam wilayah yang paling eksklusif yang bernama keluarga. Keluarga merupakan bentuk masyarakat yang paling kecil yang biasanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Sebuah keluarga diharapkan memancarkan kebahagiaan dan kehangatan penuh cinta kasih. Namun, terkadang seringkali terjadi kegoncangan dalam rumah tangga. Kekhususan tersebut terletak Hal tersebut berupa tindakan kekerasan yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam ruang lingkup keluarga.
Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi deskriptif normatif, jenis data yang digunakan yaitu bahan hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan isu hukum mengenai fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga, dikaitkan dengan Putusan nomor 247/Pid.Sus/2020/PN.Jap dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian permasalahan yang pertama, Penerapan Sanksi Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan Pengadilan No. 247/Pid.Sus/2020/PN.Jap adalah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana persetubuhan KDRT sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian permasalahan yang kedua menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 5 (lima) hari.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment