No image available for this title

KEABSAHAN DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI CIANJUR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN KAWIN KONTRAK DIKAITKAN DENGAN ASAS, TEORI HUKUM, DAN HUKUM POSITIF



Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga kebijakan daerah dalam bentuk produk hukum seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Selain itu, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Dalam penelitian ini Penulis menganalisa Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak, yang substansinya hanya diperuntukan bagi orang Islam, sehingga peraturan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan “kecemburuan” bagi umat lain. Selain itu, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 kedudukannya bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah dan dibentuk tidak berdasarkan kewenangan, karena mengatur urusan agama merupakan kewenangan absolut dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 secara sistematis, faktual, dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian yurisis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dari berbagai literatur.
Hasil dari penelitian ini, Penulis merekomendasikan dalam penelitian ini agar Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 dibatalkan, dan pengaturan mengenai larangan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Dalam penelitian ini, penulis juga menyarankan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak, karena telah bertentangan dengan asas-asas hukum, teori hukum, dan hukum positif melalui kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum Kabupaten/Kota yang dianggap bermasalah (excecutive review).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment