Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 608/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt
Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya
sehingga harus dilaksanakan. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajiban dalam perjanjian, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti
wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan tujuan untuk
mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam
ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas wanprestasi dalam perjanjian
pinjam-meminjam uang.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan
menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian pinjam-meminjam
uang antara Asep Wawan dan Bagus Suharto Kusuma telah sesuai dengan
beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan mengenai pinjammeminjam dalam KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi
yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt
servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Wanprestasi dilakukan oleh Bagus Suharto Kusuma, yaitu tidak dilaksanakan
prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tertuang dalam
Putusan Nomor 608/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. Amar putusan itu adalah: menyatakan
bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di
persidangan tidak hadir; mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan
verstek; menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang
antara Penggugat dan Tergugat; menetapkan bahwa Tergugat melakukan
perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai
perjanjian; menetapkan hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 150.000.000,-;
Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada
Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,-; menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.670.000,- dan menolak
petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Secara umum, putusan majelis
hakim itu sudah sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian serta sesuai
dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Tergugat terbukti
melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu melaksanakan prestasi, tetapi tidak
sebagaimana diperjanjikan. Dalam hal ini, Tergugat hanya membayar imbalan,
sedangkan pinjaman pokok tidak dibayar
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|