Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI BENTUK RESTORATIVE JUSTICE
Penerapan proses rehabilitasi pada penyalahguna narkotika diharapkan dapat menjadi sarana atau bentuk dari penerapan sistem restorative justice yang dimana dalam hal ini rehabilitasi juga di tujukan sebagai pemberian hukuman serta pengembalian fisik dan psikis para penyalahguna narkotika tersebut serta dalam hal ini rehabilitasi ditujukan sebagai salah satu cara pengurangan jumlah hukuman penjara yang dimana pada saat ini lembaga pemasyarakatan yang ada di indonseia hampir keseluruhan telah over capacity sehingga penerapan hukuman penjara pada penyalahguna narkotika dinilai kurang efektif. Sehingga permasalahan ini diteliti adalah untuk mengetahui proses serta kriteria pemberian hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Dan untuk mengetahui implementasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika di luar pengadilan sebagai bentuk restorative justice.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dengan cara studi dokumen (study of document). Analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama yaitu proses serta kriteria pemberian hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Untuk langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, calon pasien rehabilitasi wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN (Institusi Penerima Wajib Lapor). Untuk kriteria calon residen yang dapat di rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi BNN, calon pasien rehabilitasi merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urine dengan hasil positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, maka calon residen wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkotika. Hasil penelitian kedua, yaitu Implementasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika di luar pengadilan sebagai bentuk Restorative Justice yang merupakan suatu konsep penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berasarkan Keadilan Restoratif.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|