No image available for this title

KAJIAN HUKUM KEBERADAAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT SUKU AMUNGME DAN SUKU KAMORO KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021



Pengakuan terhadap hak ulayat di Papua dipertegas dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Otsus Papua yang menyatakan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat. Permasalahan tanah adat ini sangat rumit terlebih ketika timbul konflik dan klaim atas tanah ulayat, sebagaimana yang terjadi suku Amungme dan Kamoro di kabupaten Mimika Papua, yaitu dengan adanya skenario besar yang menguntungkan investor melalui pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perubahan sejumlah ketentuan sektor pertanahan atau agraria. Oleh karena itu, menarik untuk dianalisis tentang perkembangan pengakuan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme dan Suku Kamoro Kabupaten Mimika Provinsi Papua, serta hambatan dan solusi perlindungan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme dan Suku Kamoro Kabupaten Mimika Provinsi Papua dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, serta analisis dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan penelitian yang pertama, diperoleh simpulan, bahwa perkembangan pengakuan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme dan Suku Kamoro Kabupaten Mimika Provinsi Papua yaitu hak ulayat mendapatkan pengakuan yang bersyarat dalam Pasal 18 B dan hak ulayat UUD 1945, sedangkan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa sebelumnya Hak Pengelolaan merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara atas Tanah yang dalam aturan-aturan sebelumnya hanya dapat terjadi di atas tanah negara kemudian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 diperluas menjadi Hak Pengelolaan dapat terjadi di atas Tanah Ulayat. Hambatan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme dan Suku Kamoro Kabupaten Mimika Provinsi Papua, yaitu adanya pembatasan pengakuan hukum berupa persyaratan-persyaratan, serta kebijakan di masing-masing instansi pemerintah belum sinergis, sedangkan solusi yang dilakukan, yaitu pemerintah melakukm langkah progresif dengan menyatakan bcihwa Hak Guna Usaha ( HGU), Hak Guna Bangunan ( HGB) dan hak pakai dapat diberikan di atas tanah ulayat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment