No image available for this title

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA PERTANGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PEMBERI KERJA JAMINAN SOSIAL DALAM UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT NOMOR: 108/PID.SUS/2018/PT.BDG.



Bahwa UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap orang untuk menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk itu baik perusahaan maupun pekerjanya diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS dengan cara memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi kewajiban peserta kepada BPJS sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 55 UU BPJS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah. Pada tataran praktis terdapat kasus sebagaimana putusan PT Jawa Barat No. 108/Pid.Sus/2018/PT.Bdg. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, pertama ‘rasionalitas tindak pidana (TP) menurut ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 UU BPJS, serta pertanggungjawaban pidana (PJP) dan pemidanaannya (P) bagi pemberi kerja ditinjau dari perspektif kebijakan hukum pidana’, dan kedua ‘penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU BPJS dalam Putusan PT Jawa Barat No: 108/Pid.Sus/2018/PT.Bdg.
Bahwa penelitian bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian bersifat yuridis normative. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa, bahan hukum primer seperti UUD 1945, UUPT dan UU lainnya yang terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur, dan bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Penyelesaian terhadap pokok-pokok permasalahan penelitiannya menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan. Data yang dikumpulkan melalaui studi literatur dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil kajian terhadap permasalahan penelitian pertama, diketahui bahwa TP menurut ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 UU BPJS, serta PJP dan ancaman pidana bagi pemberi kerja ditinjau dari perspektif kebijakan hukum pidana telah secara rasional ditetapkan perumusan unsur-unsur TP jaminan sosialnya, baik berupa unsur subjektif yaitu “Pemberi Kerja”, dan Unsur objektif yaitu perbuatan melawan hukum. Mengenai P dalam Pasal 55 UU BPJS telah pula secara rasional ditetapkan jenis sanksi pidana pokok berupa pidana penjara atau pidana denda bagi pemberi kerja. Hasil penelitian terhadap permasalahan penelitian kedua, diketahui bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU BPJS dalam Putusan PT Jawa Barat Nomor: 108/Pid.Sus/2018/PT.Bdg telah benar diterapkannya, baik mengenai unsur subjektf (PJP) maupun objektif (TP)


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment