Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA TERHADAP BAGASI PENUMPANG YANG HILANG ATAU RUSAK DALAM ANALISA UU PENERBANGAN
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang apabila bagasinya hilang atau rusak karena kesalahan pengangkut. Penulis meneliti tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak dengan mengacu pada UU Penerbangan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa pembebasan pengangkut angkutan udara dari tanggung jawab terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu mendeskripsikan tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak dengan mengacu pada UU Penerbangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak diatur dalam Pasal 143 dan Pasal 144 UU Penerbangan. Tanggung jawab itu didasarkan pada konsep tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability) dan konsep tanggung jawab hukum atas praduga bersalah (presumption of liability). Terhadap bagasi kabin berlaku konsep tanggung jawab berdasarkan kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 yang menyatakan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Sedangkan terhadap bagasi tercatat berlaku konsep tanggung jawab atas dasar praduga bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 144 yang menyatakan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tersebut berada dalam pengawasan pengangkut. Pengangkut angkutan udara dapat membebaskan diri dari tanggung jawab terhadap bagasi penumpang yang hilang atau rusak. Sesuai ketentuan Pasal 143 UU Penerbangan, pengangkut dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, yaitu jika bagasi kabin itu hilang atau rusak bukan karena kesalahan pengangkut. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Terhadap bagasi kabin, dengan mengacu pada Pasal 144 UU Penerbangan yang menganut konsep tanggung jawab atas dasar praduga bersalah, pengangkut juga dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian, yaitu apabila ia dapat membuktikan bahwa hilang atau rusaknya bagasi tercatat itu bukan karena kesalahannya. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|