Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PERALIHAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Dalam bidang pertanahan khususnya untuk jual beli tanah, perjanjian jual
beli tanah dilakukan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) sebagaimana termuat dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akan tetapi, di dalam praktik
sering dijumpai para pihak dalam membuat perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB)
sebagai persyaratan jual beli tanah belum terpenuhi, salah satunya, yaitu tanahnya
belum bersertifikat, sehingga hal tersebut memerlukan suatu instrumen hukum yang
jelas serta sistematis agar memberikan legalitas dan kepastian hukum, oleh karena
itu menarik untuk dianalisis tentang kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual
beli dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat menurut UUPA dan
perlindungan hukum bagi para pihak dalam peralihan tanah yang belum
bersertifikat
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis
normatif, metode pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data melalui
studi dokumen, serta analisis dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan penelitian yang pertama,
diperoleh simpulan, bahwa kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli
terhadap peralihan tanah yang belum bersertipikat merupakan perjanjian
pendahuluan PJB atas tanah untuk dapat dilakukannya perjanjian pokok sebagai
dasar syarat-syarat untuk melakukan jual beli tanah dengan mengacu pada Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) UUPA, bahwa pendaftaran peralihan hak diadakan untuk
menjamin kepastian hukum, dalam hal ini, kepastian hukum telah terjadi peralihan hak
atas tanah. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pengikatan
jual beli tanah yang belum bersertipikat, yaitu dengan menuangkannya dalam
bentuk akta otentik di hadapan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehinga terdapat bukti, bahwa
hak atas tanah telah beralih kepada pembeli, namun bukti tersebut belum berlaku
terhadap pihak ketiga, karena yang wajib diketahui oleh pihak ketiga adalah apa
yang tercantum pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|