No image available for this title

PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI



Ditengah upaya pembangunan infrastruktur yang begitu masif dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru ada oknum – oknum pejabat pemerintah maupun swasta yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu korupsi, yang sangat merugikan keuangan Negara bahkan melukai dan menciderai perasaan rakyat Indonesia. Penerapan ide sanksi pidana kerja sosial (community service order) merupakan suatu keniscayaan dalam sistem penegakan hukum korupsi di Indonesia, dan diyakini akan memberikan efek yang luar biasa bagi upaya pencegahan kejahatan korupsi. Permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan UU PTPK dan apakah sanksi pidana kerja sosial sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia dalam perspektif tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sosial dapat dilaksanakan atau diterapkan kepada pelaku korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif sekaligus menjadi spesifikasi penelitian. Jenis penelitiannya dalah yuridis normatif. Pendekatan kebijakan hukum pidana juga digunakan untuk menganalisis sampai sejauh mana perumusan sanksi pidana kerja sosial sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang tercantum dalam Rancangan KUHP baru, dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi. Dengan menggunakan jenis data sekunder dengan bahan hukum primer dan tersier yang bersumber dari bahan-bahan pustaka. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, bahwa sanksi pidana berdasarkan UU PTPK belum menimbulkan efek jera pelaku korupsi di Indonesia, meskipun telah memberikan ancaman sanksi pidana yang cukup berat. Wacana pemberian sanksi pidana kerja sosial terhadap pelaku korupsi, yang sudah dimuat dalam RUU KUHP baru, diharapkan dapat mengakomodir diterapkanya sanksi pidana kerja sosial kepada para pelaku korupsi. Hasil penelitian kedua, bahwa pidana kerja sosial merupakan cara yang efektif apabila diterapkan kepada pelaku korupsi dalam mencapai tujuan pemidanaan dan rasa keadilan masyarakat. Peran hakim sangat strategis dalam era reformasi hukum, melalui keputusan hakim yang sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam melaksanakan tugasnya akan mendasarkan putusannya pada ketentuan perundang-undangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment