Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS ALAT UKUR 
TIMBANGAN NON-DIGITAL TERHADAP BAHAN-BAHAN 
POKOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 
NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG 
NO 2 TAHUN 1981 TENTANG 
METROLOGY LEGAL
(Studi Kasus Antara Pasar Atas Kota Cimahi dan
Pasar Cikalong Kulon Kota Cianjur)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS ALAT UKUR TIMBANGAN NON-DIGITAL TERHADAP BAHAN-BAHAN POKOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGY LEGAL (Studi Kasus Antara Pasar Atas Kota Cimahi dan Pasar Cikalong Kulon Kota Cianjur)



Dalam perkembangannya, Indonesia memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK).
Sebagaimana diketahui, UUPK ini memberikan perlindungan bagi para konsumen
untuk dapat mendorong terciptanya iklim berusaha yang sehat dan jujur. UndangUndang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah mengatur bahwa alat
ukur apapun harus dilakukan penyesuaian atau kalibrasi atau tera ulang. Penulis
meneliti mengenai perlindungan konsumen atas alat ukur timbangan non-digital
tersebut dengan tujuan yaitu, untuk mengetahui bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian pengurangan jumlah berat bersih
pada alat ukur timbangan non-digital dan juga untuk mengetahui upaya hukum
yang dapat diajukan oleh konsumen atas kerugian pengurangan jumlah berat
bersih pada alat ukur timbangan non-digital di Pasar Atas Kota Cimahi dan di
Pasar Cikalong Kulon Kota Cianjur.
Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan
penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis,
faktual, dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis kualitatif yang
merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang
dinyatakan secara tertulis.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini didapat diketahui bahwa secara umum,
bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen atas alat ukur
timbangan non-digital terhadap pengurangan jumlah berat bersih pada bahanbahan pokok yaitu mentera ulang alat ukur timbangan non-digital untuk para
pelaku usaha secara rutin dan berkala. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
konsumen yang dirugikan akibat alat ukur timbangan yang tidak tidak sesuai
dengan jumlah berat bersih atau isi bersih dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi) berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa Tindakan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang melakukan
kecurangan pengurangan jumlah berat bersih atas alat ukur timbangan non-digital
yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pelaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment