No image available for this title

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRA PERADILAN DALAM PERKARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) YANG MENETAPKAN STATUS SESEORANG MENJADI TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NO 24/PID/PRA/2018/PN.JKT . SEL



Praperadilan mendapatkan posisi yang penting dalam penegakan hukum pidana, bahkan hampir dapat dikatakan tiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang dilakukan pertama adalah praperadilan. Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Pernyataan negara hukum kemudian ditandai adanya lembaga judikatif yang bertugas untuk menegakan aturan hukum, eksistensi dari kehadiran Praperadilan, bukan merupakan lembaga peradilan sendiri. Tetapi hanya merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada Pengadilan Negeri. Dalam KUHAP diatur Pihak yang berkepentingan dalam mengajukan praperadilan, “Pihak yang berkepentingan” hal ini banyak menimbulkan berbagai bentuk penafsiran tentang siapa saja yang berhak untuk mengajukan praperadilan. Sebagai objek kajian dan analisis dalam penelitian ini akan membahas studi kasus terhadap Putusan Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL., berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 bahwa sah tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari wewenang pra-peradilan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka adapun permasalahan-permasalahan hukum dalam penelitian ini, yaitu : apakah dasar KPK dalam menetapkan sesorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana akibat hukum dari putusan pra peradilan NO.24/PID/PRA/2018/PN. JKT.SEL.
Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan teori atau konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu hukum yang dogmatis Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Hasil dari penelitian ini adalah Kewajiban penyidik KPK terhadap perintah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seseorang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pra- peradilan tidak wajib dilaksanakan penyidik, dikarenakan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seseorang bukanlah berdasarkan putusan praperadilan melainkan berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang- Undang khusus lainnya, Pertimbangan hukum terhadap perintah putusan pra peradilan melakukan penyidikan terhadap dan menetapkan tersangka terhadap seseorang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pra- Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel., dikaitkan dengan kewenangan lembaga pra-peradilan bahwasanya hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan pra-peradilan tersebut melampaui batas kewenangan lembaga pra-peradilan. Dikarenakan perintah melanjutkan penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah merupakan objek praperadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment