Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENARIKAN TUNTUTAN OLEH
JAKSA AGUNG MELALUI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP
TERDAKWA VALENCYA ALIAS NENGSY LIM YANG DIPUTUS
BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 
256/PID.SUS/2021/PN KWG DITINJAU DARI UU
NO. 8TAHUN 1981 TENTANGKITABHUKUM ACARA
PIDANADAN PRINSIP DOMINUS LITISDALAM
SISTEMPERADILAN PIDANA INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENARIKAN TUNTUTAN OLEH JAKSA AGUNG MELALUI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA VALENCYA ALIAS NENGSY LIM YANG DIPUTUS BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 256/PID.SUS/2021/PN KWG DITINJAU DARI UU NO. 8TAHUN 1981 TENTANGKITABHUKUM ACARA PIDANADAN PRINSIP DOMINUS LITISDALAM SISTEMPERADILAN PIDANA INDONESIA



Kasus penarikan tuntutan oleh Jaksa Agung terhadap Terdakwa Valencya
alias Nengsy Lim yang dituntut 1 (satu) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) secara psikis sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5
huruf B UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui keabsahan tindakan
Jaksa Agung yang menarik tuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum secara hukum
formil dalam Hukum Acara Pidana dan untuk menganalisis dan mengetahui akibat
hukum terhadap putusan dalam lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
berdasarkan prinsip dominus litis.
Metode penelitian ini dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis,
metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan dilakukan dengan meneliti suatu kasus (case
approach), dikumpulkan dengan cara studi dokumen, dan disusun menggunakan
metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan untuk permasalahan yang pertama
menemukan bahwa (1) adanya penarikan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa
Agung melalui Jaksa Penuntut Umum dengan cara menarik tuntutan sebelumnya
saat pembacaan replik dan langsung mengganti dengan tuntutan bebas secara
hukum acara, hal itu tidak sah dan melanggar KUHAP tetapi masih diperbolehkan
secara kaidah ilmu hukum karena penarikan tuntutan ini didasarkan pada hasil
eksaminasi khusus dan merupakan kewenangan Jaksa Agung selaku Penuntut
Umum Tertinggi, permasalahan yang kedua menemukan bahwa (2) Tuntutan
bebas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan harus
benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, apabila tuntutan bebas diajukan
dengan tanpa adanya suatu alasan yang patut, hal ini akan menimbulkan citra
buruk terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan pelaksana dominus litis.
Akibat hukum tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa sebagaimana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim memutus bebas
Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Dalam hal ini putusan bebas membuktikan
bahwa Jaksa Penuntut Umum terbukti salah dan tidak cermat baik atas dakwaan
maupun tuntutan yang diajukan dalam proses persidangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment