Image of ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA
DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR
44/PDT.GS/2020/PN BTM

ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 44/PDT.GS/2020/PN BTM



Dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa menyewa
seringkali terjadi wanprestasi karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban
atas prestasinya yang berujung pada terjadinya gugatan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian sewa menyewa antara
PT. Jaya Pratama Nelson dan PT. Greenindo Riau Utama dengan ketentuan umum
perjanjian dan ketentuan perjanjian sewa menyewa menurut KUH Perdata dan
untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor
44/Pdt.GS/2020/PN Btm atas wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa antara
PT. Jaya Pratama Nelson dan PT. Greenindo Riau Utama.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif berdasarkan data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui
studi dokumen dan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa antara
PT. Jaya Pratama Nelson dan PT. Greenindo Riau Utama pada dasarnya sesuai
dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan ketentuan perjanjian sewa
menyewa menurut KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum perjanjian dalam
KUH Perdata yang terkait dengan perjanjian sewa menyewa dimaksud, antara lain
Pasal 1338 yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak; Pasal 1340
mendasari pelaksanaan hak dan kewajiban di antara para pihak, tidak mengikat
pihak lain; Pasal 1233 yang menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal
1234 menjadi acuan penentuan bentuk prestasi para pihak dalam perjanjian sewa
menyewa; Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian; Selain itu, secara
khusus perjanjian sewa menyewa itu juga sesuai dengan konstruksi perjanjian sewa
menyewa dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Putusan
Pengadilan Negeri Batam Nomor 44/Pdt.GS/2020/PN.Btm, Hakim dalam
pertimbangan hukumnya menggunakan Rental Agreement No. RA. 1200884
tanggal 12/09/2019 dan Rental Agreement No. RA : 1200889 tanggal 14/10/2019
sebagai dasar pertimbangan. Hakim juga menggunakan peraturan-peraturan dalam
KUH Perdata khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perjanjian dan
wanprestasi. Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan juga digunakan hakim
sebagai dasar pertimbangan hukum yang diperkuat dengan bukti-bukti yang
diajukan Penggugat yaitu berupa Bukti Surat dan Saksi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment