Record Detail
Advanced Search
PERAMPASAN ASET KRIPTO DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang telah banyak
merugikan keuangan negara. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin
maju menambah fenomena baru, salah satunya menggunakan mata uang kripto
sebagai sarananya. Lalu untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan
negara dibutuhkan tentang konsep perampasan aset kripto sebagai pidana
tambahan. Maka berdasarkan permasalahan pokok tersebut penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keterkaitan perampasan aset kripto
(cryptocurrency) dengan pembayaran uang pengganti dalam penanganan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui dan
menganalisis pengaturan perampasan aset kripto (cryptocurrency) berdasarkan
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang telah optimal mengembalikan kerugian keuangan
negara.
Untuk mencapai tujuan penelitian ini, penulis menggunakan spesifikasi
penelitian berupa penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif.
Lalu metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Selanjutnya pengumpulan data dilakukan
secara studi literatur dan analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama yaitu keterkaitan antara perampasan aset
kripto dengan uang pengganti. Mata uang kripto (cryptocurrency) dapat
digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang, maka dari itu mata uang kripto dapat dirampas oleh negara.
Perampasan aset kripto secara tidak langsung sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya tersebut dalam
rangka upaya penyelamatan keuangan negara dalam memberikan tindak pidana
tambahan sebagai uang pengganti. Hasil penelitian yang kedua yaitu pengaturan
perampasan aset kripto dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam undang-undang secara
jelas mengatur tentang perampasan aset digital berbentuk kripto. Sesuai dengan
Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan
bahwa kripto atau cyrptocurrency adalah aset digital. Maka dari itu perampasan
aset terhadap kripto dapat dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|