Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI MAJALENGKA NO. 240/PID.SUS/2019/PN.MJL)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NO. 240/PID.SUS/2019/PN.MJL)



Di era perkembangan zaman saat ini, teknologi informasi pun turut berkembang dan
saat ini hal demikianlah yang menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Dimana, dalam
ruang lingkup teknologi sudah sangat sering terjadi tindak pidana salah satunya yang
paling menjamur di Indonesia adalah pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki
muatan melanggar kesusilaan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana asusila dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No.
240/Pid.Sus/2019/PN.Mjl dihubungkan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Penelitian ini pun bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana asusila dan juga untuk
mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No. 240/Pid.Sus/2019/PN.Mjl
dihubungkan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif yang

dimana penulis mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-
teori dalam ilmu hukum di Indonesia yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana

asusila. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis dengan menggunakan data
sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dan seluruh data yang diteliti dianalisis dengan metode kualitatif (tanpa menggunakan

model matematik dan rumus statistik) guna mendapatkan hasil dari permasalahan-
permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Penerapan hukum pidana materil
terhadap tindak pidana asusila dalam Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No.

240/Pid.Sus/2019/PN.Mjl adalah sudah tepat berdasarkan uraian dan penjelasan unsur-
unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2) Pertimbangan hukum hakim
dalam memutus dan menjatuhkan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Majalengka
No. 240/Pid.Sus/2019/PN.Mjl dihubungkan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah sudah tepat, akan tetapi terkait sanksi pidana yang dijatuhkan
oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa yakni 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan/seperenam dari ancaman maksimum
pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik
yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tergolong ringan, mengingat korban
menjadi merasa malu dan merasa terhina akibat perbuatan Terdakwa tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment