Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA
RONNY WIDJAJA DAN HENING SAPTIWI DIKAITKAN DENGAN
HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PN SEMARANG

NO. 98/PDT.G/2020/PN.SMG

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA RONNY WIDJAJA DAN HENING SAPTIWI DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PN SEMARANG NO. 98/PDT.G/2020/PN.SMG



Wanprestasi atau cidera janji itu merupakan suatu keadaan yang
dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, Pembeli tidak dapat memenuhi prestasi
seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan
memaksa. Permasalahan yang diangkat yakni tentang akibat hukum wanprestasi
dalam perjanjian jual beli tanah yang mana salah satu pihak tidak menepati
janjinya untuk mengosongkan rumahnya sesuai dengan waktu yang telah
disepakati Bersama dalam perjanjian yang disengketakan pada Putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor 98/Pdt.G/2020/PN.SMG.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bagian kepustakaan atau data sekunder berdasarkan
peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan analisa dan contoh kasus diatas, bentuk wanprestasi dalam
perjanjian jual beli rumah antara Ronny Widjaja dan Hening Saptiwi yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang yaitu bahwa Hening
Saptiwi selaku penjual rumah dan juga Tergugat tidak mengosongkan rumah yang
menjadi objek perjanjian sebagaimana yang disepakati para pihak dalam
perjanjian jual beli rumah antara Ronny Widjaja dengan Hening Saptiwi; Akibat
hukum yang muncul karena perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli
antara Ronni Widjaja dan Hening Saptiwi adalah Tergugat atau siapapun yang
menguasai dan menempati obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan
SHM No. 3811/Kel. Kalipancur seluas 98 m2 atas nama Hening Saptiwi yang
terletak di Jalan Candi Permata I No. 208 RT 003 RW 009 Kel. Kalipancur Kec.
Ngaliyan Kota Semarang, wajib mengkosongkan dan menyerahkan kepada
Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga, memaksa Tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan, dan untuk membayar segala biaya perkara yang
timbul dalam perkara pada Pengadilan Negeri Semarang.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment