Image of PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM 
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT X DALAM ANALISIS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG 
PERSEROAN TERBATAS

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT X DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS



PT. X memiliki beberapa pemegang saham, di mana para pemegang saham
PT. X diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan akta pendirian perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ternyata terdapat kendala-kendala yang
dialami oleh perusahaan. Oleh sebab itu, salah satu pemegang saham menginginkan
untuk diadakannya RUPS-LB akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak sesuai yang
diharapkan beberapa pemegang saham. Penulis meneliti perbuatan melawan hukum
penyelenggaraan RUPS-LB PT X dalam analisis UU PT dengan tujuan untuk
mengetahui dan menganalisis akibat hukum akta keputusan penyelenggaraan
RUPS-LB PT.X yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan upaya
hukum yang dapat ditempuh para pihak terhadap akta keputusan penyelenggaraan
RUPS-LB PT.X.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap penanaman modal
asing di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa akibat akta keputusan
penyelengaraan RUPS-LB PT. X yang mengandung perbuatan melawan hukum
adalah tidak sah, maka patut jika (Tergugat) dihukum untuk melakukan RUPS-LB
kembali dengan dihadiri oleh para pemegang saham (Penggugat) atau kuasanya.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak atas RUPS-LB yang
mengandung perbuatan melawan hukum dalam kasus Putusan Nomor
13/Pdt.G/2019/PN Kdi dilakukan melalui jalur pengadilan. Penggugat menggugat
melalui PN Kendari. Ketidakpuasan penggugat dengan hasil dari RUPS-LB pada
tanggal 04 Februari 2019 di kantor perseroan dilakukan dengan mengajukan
gugatan melalui Pengadilan Negeri karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi perseroan terbatas, mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Negeri karena perseroan terbatas dianggap tidak adil dan tanpa alasan
wajar dalam mengambil keputusan baik dalam RUPS, atau mengajukan
pemeriksaan perseroan pada Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan
hukum dalam pelaksanaan RUPS.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment