Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 0057/Pdt.G/2018/PA.Rtu)
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (suami istri) dana tau juga bagi pihak lain/ketiga dengan siapa salah satu pihak atau kedua-duanya/suami-istri itu mengadakan hubungan hukum. Perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Dalam Islam memiliki istri lebih dari seorang disaat bersamaan (poligami) tidak dilarang dengan syarat-syarat tertentu dan harus melalui izin pengadilan. Akibat dari perkawinan poligami karena kurangnya syarat serta rukun dalam perkawinan dapat menyebabkan batalnya perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempunyai upaya hukum pembatalan perkawinan karena tidak ada izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena tidak ada izin poligami dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Rtu.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, dan data dari internet. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji permasalahan yang diteliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah upaya hukum dan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa suatu perkawinan bila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada atau dibatalkan. Suatu upaya dalam melakukan pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan termuat dalam Bab IV Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Perkawinan didasarkan pada itikad baik dari suami dan istri, maka perkawinan tersebut tetap mempunyai akibat hukum yang sah bagi suami dan istri serta terhadap anak-anak mereka. Sehingga, putusan hakim mengenai batalkan perkawinan hanya mempunyai akibat hukum setelah pembatalan tersebut. Sehingga setelah diputuskan pembatalan perkawinan istri tidak mendapatkan hak nafkah issah sebagaimana halnya perceraian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|