Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN 
BARANG YANG DIBELI ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE
DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DIBELI ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Dalam jual beli online perselisihan diantara para pihak sangat rentan terjadi
dikarenakan para pihak tidak bertemu secara langsung (tatap muka) melainkan hanya
melalui media online saja, sehingga dalam beberapa kasus sering terjadi
ketidaksesuaian terkait dengan barang yang dipesan oleh pihak konsumen yang
dikarenakan iktikad tidak baik dari pihak penjual di online shop ketika menjelasakan
mengenai detail produknya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap ketidaksesuaian barang yang dibeli melalui aplikasi
Shopee menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui penyelesaian
sengketa terhadap ketidaksesuaian barang yang dibeli online melalui aplikasi Shopee.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif. Metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dengan cara studi dokumen.
Analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama yaitu perlindungan hukum bagi konsumen atas
ketidaksesuaian barang yang dibeli online melalui aplikasi Shopee berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan
perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif terdapat
pada Pasal 4, Pasal 5 mengenai hak dan kewajiban konsumen, serta terdapat dalam
Pasal 6, Pasal 7 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha. Perlindungan represif
terdapat pada Pasal 19 mengenai tanggung jawab, Pasal 45 mengenai penyelesaian
sengketa, dan Pasal 60 mengenai sanksi administratif. Hasil penelitian yang kedua
yaitu penyelesaian sengketa terhadap ketidaksesuaian barang yang dibeli online
melalui aplikasi Shopee dapat dilakukan dengan melakukan pengembalian atau
pembatalan pembelian, selain itu dapat dilakukan secara non litigasi yaitu dengan
melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha, arbitrase, dan juga
konsiliasi yang dilakukan oleh BPSK. Jika tidak terjadi perdamaian secara non litigasi
maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara litigasi litigasi yang dapat
diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolution) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment