Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 170 KITAB UNDANG –
UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA
NO.POL. :SKEP/784/VII/2018

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 170 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA NO.POL. :SKEP/784/VII/2018



Penanganan kasus tindak pidana pengeroyokan perlu adanya upaya
maksimal dari aparat penegak hukum agar tindakan pengeroyokan tidak menjadi
budaya dalam masyarakat sehingga menjadi permasalahan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Apabila suatu negara dalam kehidupan bermasyarakat telah tidak
percaya dengan proses penegakan hukum dan lebih dominan menggunakan hukum
rimba daripada hukum normatif yang berlaku dalam suatu negara maka kehidupan
bermasyarakat dalam suatu negara itu akan menyimpang dan hanya
menguntungkan beberapa kelompok tertentu sehingga tidak sesuai keadilan yang
ingin dicapai. Realita menunjukkan kelompok masyarakat lebih cenderung
melakukan kontak fisik sebagai antisipasi dalam penyelesaian setiap masalahnya
dari pada menggunakan proses hukum maupun non hukum sebagai media
penyelesaian. Di dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimanakah tata
cara pemeriksaan dalam berieta acara pemeriksaan No.Pol.: SKEP/784/VII/2018,
bagaimanakah kapasitas tersangka berdasarkan berita acara No.Pol.:
SKEP.784/VII/2018 dihubungkan dengan Pasal 170 KUHP, dan analisis terhadap
Pasal 170 KUHP dihubungkan dengan berita acara pemeriksaan tersangka No.Pol.:
SKEP/784/VII/2018.
Untuk mencapai tujuan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian
deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, factual, dan
akurat. Penelitian ini merupakan yuridis normative dengan menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian ini
diperoleh melalui analisis kualitatif data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan
dengan tertulis.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa tata cara
pemeriksaan tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Kapasitas tersangka pengeroyokan dapat ditentukan dengan
berdasarkan kepada Pasal 55-56 KUHP tentang ajaran penyertaan dan Pasal 170
KUHP tentang penganiayaan dengan tenaga Bersama-sama, bahwa saudara
Syaripudin sebagai pleger (pelaku) dan Saudara Ramadhan dan Rahmat Zakaria
sebagai medepleger (Turut serta melakukan), sedangkan Saudara Trisna Mukti
tidak termasuk kedalam keduanya karena berusaha untuk melerai pengeroyokan
yang terjadi. Hasil Analisa yang dilakukan peneliti yaitu, bahwa unsur-unsur yang
terdapat di dalam Pasal 170 KUHP telah terpenuhi oleh para tersangka
pengeroyokan berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
Polrestabes Bandung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment