Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS DAMPAK
SUMBER DAYA AIR YANG DIKELOLA OLEH PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) DALAM PEMENUHAN
HAK ATAS AIR DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR 
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS DAMPAK SUMBER DAYA AIR YANG DIKELOLA OLEH PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) DALAM PEMENUHAN HAK ATAS AIR DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Peningkatan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ini penting karena berhubungan dengan kepuasan pelanggan. Secara umum para
pelanggan akan merasa puas bila pelayanan yang diberikan oleh PDAM bersifat
cepat, murah dan mudah. Sebaliknya apabila pelayanan tidak sesuai akan
merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi Konsumen atas dampak Sumber Daya Air yang dikelola
oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) dalam pemenuhan
hak atas air dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan
Konsumen terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) atas
dampak Sumber Daya Air.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif, dengan jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif, Teknik pengumpulan data
melalui studi dokumen.
Hasil penelitian didapat pertama, perlindungan hukum bagi konsumen atas
dampak sumber daya air yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (PERUMDAM) dalam pemenuhan hak atas air yaitu negara bertanggung
jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM atas air secara
maksimal. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Republik Indoesia Tahun 1945 dan
Pasal 4 UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, upaya Hukum Yang Dapat
Dilakukan Konsumen Terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(PERUMDAM) Atas Dampak Sumber Daya Air yaitu dengan adanya Surat
Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum poin penting
yang ditegaskan dalam Menerapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
untuk BUMD Air Minum yang dimiliki Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pasal
45 ayat (4) UUPK, upaya hukum dapat dilakukan konsumen penyelesaian
sengketa baik di dalam pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment