Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DITUNTUT TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN BEBAS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 84/PID.SUS.-TPK/2018/PN.BDG
Implikasi yuridis putusan bebas pada kasus kredit macet Bank Mandiri yang
merugikan keuangan negara sebesar 1,8 triliun, merupakan suatu ketidakcermatan
dakwaan penuntut umum menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal
18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena unsur-unsur yang didakwakan tidak
terbukti dan unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi terhadap perbuatan
terdakwa termasuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana perbankan serta untuk
mengetahui pertimbangan hukum dalam putusan bebas sebagaimana termuat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.84/Pid.Sus.-Tpk/2018/Pn.Bdg.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan
yang terkait tinjauan yuridis mengenai tindak pidana perbankan yang dituntut
tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan
dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, penetapan kualifikasi tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa yang menyebabkan kredit macet sebagai tindak pidana
korupsi adalah tidak tepat karena pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam
dakwaan tidak terbukti, walaupun motif terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk
mendapatkan keuntungan dari fasilitas kredit. Oleh karenanya lebih tepat
menerapkan Pasal 49 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
dengan pertimbangan adanya unsur kelalaian pada proses permohonan kredit. Hasil
penelitian kedua, bahwa penerapan hukum yang tidak sesuai selalu berdampak
negatif, karena dalam dakwaan penuntut secara substantif unsur kejahatan dalam
rumusan dakwaan mengandung multi penafsiran dan tidak akan memberikan efek
jera. Untuk menghindari hal tersebut, seharusnya jaksa penuntut umum dalam
menetapkan kualifikasi tindak pidana agar lebih cermat sehingga perbuatan
terdakwa dapat dijerat oleh ketentuan hukum pidana yang relevan, serta dilakukan
upaya pengawasan tindak lanjut sistem dan regulasi melalui optimalisasi penguatan
kerjasama antarpenegak hukum dan lembaga keuangan dengan revitalisasi surat
keputusan bersama terkait penanganan tindak pidana perbankan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|