Image of TINJAUAN YURIDIS PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH 
DI KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG 
PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA
JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37
TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

TINJAUAN YURIDIS PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH



Peran Notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah dalam pengalihan hak
atas tanah hal ini ketetuannya terdapat dalam peraturan perundang-udangan,
dimana substansi materi sebuah undang-undang harus singkron dan relavan baik
dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lain ataupun nilai-nilai
yang ada dalam masyarakat, selanjutnya hak atas tanah adalah hak yang
memberikan wewenang kepada yang mempunyai hak untuk menggunakan atau
mengambil manfaat dari tanah haknya, seperti halnya di Kabupaten Bandung,
permasalahannya adalah, bagaimanakah kepastian hukum peran Notaris sebagai
pejabat pembuat akta tanah dalam pengalihan hak atas tanah di Kabupaten Bandung
dan bagaimanakah kedudukan Notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah dalam
pengalihan hak atas tanah dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Spesifikasi penelitian ini ialah, deskriftif, kemudian jenis penelitian adalah
yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan jenis
pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku (statute approach).
Pendekatan perudang-undangan digunakan untuk mengetahui apakah
permasalahan yang diteliti terdapat relevansi terhadap asas dan peraturan hukum
secara horizontal maupun vertikal. Teknik penelitian data dilakukan untuk
mengumpulkan data yang dapat dilakukan dengan cara studi dokumen (study of
document), studi literatur (study of literature) dan pengamatan (observation).
Metode analisis data yaitu data yang diperoleh dalam penelitian ini, dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan kepastian hukum peran Notaris
sebagai pejabat pembuat akta tanah dalam pengalihan hak atas tanah di atur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah yakni dalam Pasal 22 berbunyi “Akta PPAT harus dibacakan /
dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang saksi sebelum di tandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksisaksi dan PPAT” penjelasan pada Pasal 22 yakni ‘Untuk memenuhi sifat otentik
dari akta, pembacaan akta dilakukan oleh PPAT, Penandatanganan para saksi dan
oleh PPAT, dilakukan segera setelah pembacaan akta di maksud.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment