Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BRI (PERSERO) Tbk DAN PARA DEBITUR DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI PATI NOMOR 30/Pdt. G.S/2019/PN.Pti
Para pihak yang telah melakukan perjanjian, persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya merupakan undang-undang bagi para pihak yang mengikatnya.Penulis
meneliti wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT. BRI (Persero) tbk dan debitur
dengan tujuan untuk menganalisa kesesuaian perjanjian kredit tersebut dengan
ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan
Pengadilan Negri Pati Nomor 30/Pdt. G.S/2019/PN.Pti.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi
dalam perjanjian kredit antara PT. BRI (Persero)Tbk dan Para debitur. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dokumen dan
dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian kredit antara PT. BRI
(Persero) tbk dan para debitur, merupakan wanprestasi, sesuai dengan pengertian
wanprestasi dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi adalah penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila Debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan. Keabsahannya perjanjian kredit yang dilakukan oleh PT. BRI (PERSERO)
Tbk dan Para Debitur mengikuti pada Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah
perjanjian dan Perjanjian Pinjam Meminjam dalam perjanjian bernama sesuai Pasal
1319 tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian di dalam
KUHPerdata, Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1) menjelaskan semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,
dan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu. Putusan Pengadilan Negri Pati Nomor 30/Pdt.
G.S/2019/PN.Pti memutuskan bahwa Para Debitur telah melakukan wanprestasi
wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya, Menghukum Para Debitur
untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada
Penggugat sebesar Rp. 38.519.949,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan
Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dan Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 496.000,00 ( Empat Ratus Sembilan Puluh
Enam Ribu Rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|