Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP 
ASISTEN RUMAH TANGGA SEBAGAI PEKERJA DI SEKTOR JASA 
BERDASARKAN PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2015

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA SEBAGAI PEKERJA DI SEKTOR JASA BERDASARKAN PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2015



Demi menjamin perlindungan hukum pekerja informal maka Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PPRT) Nomor 2 tahun 2015. Sampai saat ini belum dapat sepenuhnya melindungi ART dikarenakan kurang efektif dan masih banyak memiliki kelemahan. Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang perlindungan hukum terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga dan implementasi perlindungan hukum bagi Asisten Rumah Tangga (ART) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta substansinya bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan substansi di dalam peratauran perundangan ketenagakerjaan. Implementasi perlindungan hukum bagi Asisten Rumah Tangga (ART) berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai saat ini belum diterapkan, terutama terkait dengan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 28 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015, sedangkan di lain sisi bertolak berlakang dengan pertimbangan diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 sebagai wujud perlindungan Negara terhadap pekerja rumah tangga sampai tingkat rumah tangga belum memiliki undang undang yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment