Record Detail
Advanced Search
PENEGAKAN HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA
Lembaga Wakaf suatu lembaga sosial keagamaan yang mendapat pengakuan hukum di Indonesia dengan jaminan suatu Peraturan Perundang-undangan. Wakaf merupakan suatu wadah dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi alternatif untuk pembinaan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan Hukum tentang Wakaf kini semakin lengkap dan kuat dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, hal ini merupakan tantangan agar hukum perwakafan dapat ditegakkan di Indonesia sesuai dengan syari’ah Islam
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | Jurnal Hukum Mimbar Justitia : Cianjur., 2017 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
2580-090
|
| Content Type |
Journal Articles
|