Image of ANALISIS YURIDIS MENGENAI FUNGSI DAN KEWENANGAN BADAN 
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERLINDUNGAN 
KONSUMEN DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 
(STUDI KASUS PUTUSAN BPSK NOMOR 
021/A/BPSK-KOTA.TSM/VII/2019)

ANALISIS YURIDIS MENGENAI FUNGSI DAN KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN BPSK NOMOR 021/A/BPSK-KOTA.TSM/VII/2019)



Kegiatan pemenuhan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berjalan dengan mulus. Konsumen yang selalu menjadi pihak terlemah menjadikan risiko terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sangatlah besar. BPSK sebagai lembaga yang dapat mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen, dapat melindungi konsumen dari perilaku kesewenang-wenangan pelaku usaha sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi dan kewenangan BPSK dalam perlindungan konsumen dan untuk mengetahui serta menganalisis putusan BPSK dalam upaya perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat pertama, fungsi dan kewenangan dari BPSK adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi atau konsiliasi atau arbitrase dan BPSK juga dapat memberikan konsultasi mengenai perlindungan konsumen. BPSK berhak menolak permohonan penyelesaian sengketa apabila tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak dan tidak ada upaya banding, namun terdapat upaya untuk mengajukan keberatan atas putusan BPSK kepada Pengadilan Negeri. Kedua, pertimbangan putusan BPSK No. 021/A/BPSK-Kota.Tsm/VII/2019 tidak memperhatikan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pemohon, dan dengan sadar memutus perkara tersebut yang ternyata bukan merupakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan-udangan, sehingga dalam perkara tersebut BPSK telah melebihi tugas dan kewenangannya, karena perkara tersebut bukanlah merupakan bagian dari sengketa konsumen melainkan sengketa perdata mengenai utang piutang atau pinjam meminjam uang antara Pemohon dan Termohon.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment