Record Detail
Advanced Search
T I N J A U A N Y U R I D I S P E R B E D A A N T U N T U T A N J A K S A PENUNTUT UMUM DENGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NO. 91/PID.B/2021/PN.KBR
Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum dan keadilan bagi
warganya. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku masyarakat
tentunya diatur oleh hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya akan timbul
konflik-konflik yang menimbulkan pelanggaran norma-norma dan aturan-aturan yang
ada. Oleh karena itu dalam penyelesaian konflik yang timbul tersebut, negara
memiliki lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikannya melalui jalur
hukum. Penyelesaian permasalahan di dalam masyarakat melalui jalur hukum
tentunya akan di selesaikan melalui proses peradilan, pada praktiknya di dalam
peradilan acapkali timbul permasalahan, seperti adanya perbedaan antara tuntutan
jaksa penuntut umum dengan putusan hakim yang dapat mempengaruhi kepastian dan
keadilan hukum di Indonesia. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan bagi
masyarakat bagaimana kedudukan surat tuntutan di dalam persidangan.
Permasalahan di atas diteliti dengan metode sebagai berikut, spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif, jenis penelitian adalah yuridis normatif. Data sekunder
yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus dengan cara studi dokumen dan analisis data secara
kualitatif yang dihubungkan dengan objek penelitian yaitu Putusan Pengadilan Negeri
Koto Baru Nomor 91/Pid.B/2021/PN.Kbr.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama, sesuai dengan Pasal 182
ayat (4) KUHAP bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara hanya merujuk
kepada surat dakwaan, bukan surat tuntutan tetapi harus di dasarkan dengan UndangUndang yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan. Hasil
penelitian terhadap permasalahan yang kedua, bahwa hakim tidak setuju dengan
tuntutan jaksa penutut umum dengan melihat bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada
pada proses persidangan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, karena hakim dalam
memutuskan suatu perkara bebas menentukan pidana yang sesuai dengan hati
nuraninya, asalkan berada dalam lingkup surat dakwaan. Namun hakim harus
memperhatikan sisi kepastian hukum dan keadilan demi mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|