Image of TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH YANG DIATASNYA TERDAPAT 
BANGUNAN MILIK ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
(PUTUSAN MA NOMOR 662 K/Pdt/2020)

TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN MILIK ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (PUTUSAN MA NOMOR 662 K/Pdt/2020)



Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
khususnya jual beli tanah dan bangunan, yang di atas tanah tersebut terdapat
bangunan milik orang lain. Penulis meneliti jual beli tanah yang di atasnya terdapat
bangunan milik orang lain dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui jual
beli tersebut ditinjau dari hukum agraria. Selain itu, untuk menganalisa dan
mengetahui putusan Mahkamah Agung atas jual beli tanah yang di atasnya berdiri
bangunan milik orang lain tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
penelitian yang menggambarkan dan menganalisia secara sistematis, faktual, dan
akurat jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan
metode normatif kualitatif.
Hasil pembahasan permasalahan adalah pengaturan jual beli tanah yang di
atasnya terdapat bangunan milik orang lain menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dalam peralihan hak atas tanah dapat
disimpulkan bahwa praktek jual beli tanah tidak beserta dengan bangunan di
atasnya menerapkan asas pemisahan horizontal karena adanya pemisahan atau
perbedaan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah dengan subjek hukum
pemegang hak milik atas bangunan, agar jual beli tanah yang di atasnya terdapat
bangunan milik orang lain sah, maka yang harus dilakukan dalam transaksi, pemilik
tanah penjual tanahnya sedang pemilik bangunan penjual bengunannya, Dan akibat
hukum jual beli tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik orang lain pada
Putusan MA Nomor 662 K/Pdt/2020 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perlindungan hukum
bagi para pemilik bangunan selama pembayaran ganti rugi tersebut belum
diselesaikan oleh para ahli waris kepada para penyewa tanah, maka perbuatan para
penyewa menguasai bangunan objek sengketa bukan perbuatan melawan hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment