Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM TENTANG HIBAH WASIAT YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN AHLI WARIS PENGGANTI YANG DIKAITKAN DENGAN HAK MUTLAK (LEGITIEME PORTIE) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 79/PDT.G/2012/PN.AB
Sengketa hibah wasiat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 79/Pdt.G/2012/PN.Ab memunculkan fenomena adanya ahli waris pengganti lainnya yang tidak masuk dalam sengketa antara ahli waris dalam hibah wasiat (penggugat dengan tergugat), tidak masuk dalam pertimbangan hakim untuk dijadikan/ditetapkan sebagai ahli waris yang sah, nama mereka tidak masuk dalam hibah wasiat sehingga tidak dipertimbangkan, padahal adanya hak mutlak yang dimiliki oleh ahli waris pengganti tersebut, oleh karena itu terdapat permasalahan yang menarik untuk dianalisis, yaitu tentang kedudukan ahli waris pengganti dalam pembagian warisan menurut KUHPerdata dan penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan menurut KUHPerdata.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa kedudukan ahli waris pengganti menurut golongannya di atur dalam buku II KUHPerdata, dengan cara mengganti (bijplaatsvervulling) yaitu pergantian ahli waris untuk warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu, dengan tiga tata cara pembagian, yaitu sudah diatur dalam Pasal 842 Ayat (2) KUHPerdata, pergantian dalam garis ke samping yang pembagiannya diatur dalam Pasal 853, jo. Pasal 856, jo. Pasal 857 Ayat (3) KUHPerdata, serta pergantian dalam garis menyimpang kesamping yang pergantiannya diatur dalam Pasal 861 KUHPerdata. Penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan menurut KUHPerdata, yaitu ahli waris yang merasa dirugikan agar dapat memperoleh hak warisnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata, sebagaimana penyelesaian sengketa warisan dalam bentuk hibah wasiat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 79/Pdt.G/2012/PN.Ab bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum dan pada intinya tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelesaian waris merujuk pada kekuatan hukum Akta Hibah Wasiat yang dinyatakan sah dan berharga.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|