Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PEKERJAAN KUSEN, DAUN JENDELA DAN PINTU PROYEK HOTEL SERITI MADANI DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 40/Pdt.G/2020/PN Bdg
Dalam sebuah perjanjian terdapat prestasi yang harus dilaksanakan karena
perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Apabila prestasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka terjadi
wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi terhadap Perjanjian Pekerjaan Kusen,
Daun Jendela dan Pintu Proyek Hotel Seriti Madani dengan tujuan untuk
mengetahui dan menganalisa perjanjian pekerjaan Kusen, Daun Jendela dan Pintu
Proyek Hotel Seriti Madani ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu untuk
mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bdg atas gugatan wanprestasi terhadap
perjanjian pekerjaan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan
akurat wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi
dokumen (study of document) dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif
kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian pekerjaan tersebut telah
sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam KUH Perdata
dan ketentuan mengenai jasa konstruksi dalam UU Jasa Konstruksi, namun dalam
pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh PT. Kagum
Serela Hotelindo, yaitu tidak melunasi harga pekerjaan kusen, daun jendela dan
pintu proyek Hotel Seriti Madani sebesar Rp. 12.774.427.365,- (dua belas milyar
tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus
enam puluh lima rupiah) kepada Lim Wan Lie. Putusan Pengadilan Negeri
Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan tersebut tertuang dalam
Putusan Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bdg. Hakim memutuskan sah dan mengikat
perjanjian pekerjaan tersebut dan memutuskan PT. Kagum Serela Hotelindo telah
melakukan perbuatan wanprestasi sehingga harus membayar ganti kerugian.
Pertimbangan-pertimbangan dan argumentasi hukum yang diberikan oleh hakim
dalam memutus perkara tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan teori, asas
dan kaidah hukum perjanjian serta fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam
persidangan. Namun dalam pertimbangan ini hakim kurang lengkap untuk
menggunakan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Undang-Undang Jasa
Konstruksi sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | : ., |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
-
|
| Keyword(s) |
|---|